Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia kembali digulirkan di Parlemen. RUU yang diusulkan oleh DPR pada 17 Desember 2019 ini masuk dalam Prolegnas jangka menengah tahun periode 2020-2024. Selain itu, pada rapat paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 yang digelar di kompleks parlemen, RUU ini ditetapkan masuk dalam prolegnas prioritas tahunan 2023.

Penyusunan RUU tentang Revisi UU Ombudsman telah disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya setelah sebelumnya mangkrak sebagai RUU terdaftar sejak tahun 2020. Kelanjutan nasib RUU ini ditentukan pada saat Rapat Pleno oleh Badan Legislasi (Balg) yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, pada Kamis 14 September 2023.

Sebelumnya, Baleg telah melangsungkan rapat pada 28 Maret 2023 dalam rangka penyusunan draft RUU tentang Revisi UU Ombudsman. Adapun dalam pertemuan tersebut, hasil dukungan perancangan undang-undang untuk penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI adalah sebagai berikut:

a.    Perubahan dalam UU Ombudsman RI mengatur fungsi dan tugas dan wewenang yang bertujuan menguatkan Lembaga

b.    Materi muatan dalam RUU RUU tentang Revisi UU Ombudsman telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang serta tindak lanjut putusan MK, yaitu:

·     UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

·     UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

·     UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

·     UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

·     UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

·     UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta

·     Tindak lanjut Putusan MK No. 62/PUU-VIII/2010

c.    Perubahan ketentua Umum. Perubahan dilakukan terhadap definisi terlapor dan rekomendasi ombudsman. Dalam definisi terlapor mengharmonisasi dengan ruang lingkup pengawasan Ombudsman, sedangkan terkait rekomendasi Ombudsman mengatur hal-hal yang harus dimuat dalam rekomendasi dan menambahkan kata “wajib” sebagai daya ikat rekomendasi ombudsman

d.    Pengaturan Fungsi, Tugas, dan Wewenang, Penyempurnaan tugas dan wewenang Ombudsman dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Ombudsman, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publiK yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Selain itu, merekonstruksi lnvestigasi Atas Prakarsa Sendiri menjadi bagian wewenang Ombudsman.

e.    Susunan dan Keanggotaan Ombudsman. Keanggotaan Ombudsman disempurnakan dengan menyebutkan bahwa ketua dan wakil ketua “merangkap anggota”. Selain itu, Ombudsman diatur sebagai pejabat negara karena UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mengatur Ombudsman sebagai lembaga negara namun tidak mengatur bahwa Ombudsman sebagai pejabat negara. Perubahan Iain terkait susunan Ombudsman juga dilakukan dalam pengaturan Sekretariat Jenderal Ombudsman dan pengangkatan asisten Ombudsman sebagai ASN.

f.     Kewajiban Ombudsman Menerima, Memeriksa, dan Menanggapi Laporan. Bahwa terdapat penyempurnaan pengaturan mengenai uraian serta syarat formil dalam laporan. Selanjutnya, terdapat kewajiban Ombudsman dalam hal menerima, memeriksa, dan menanggapi laporan serta adanya perlindungan terhadap Pelapor jika ada hal yang membahayakan terkait keamanan dan keselamatan Pelapor dengan meminta bantuan instansi yang berwenang.

g.    Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. Menambahkan output hasil akhir pemeriksaan Ombudsman yaitu menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), di mana dalam LAHP terdapat kewenangan melakukan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Terlapor. Dengan adanya tindakan korektif tersebut telah menempatkan rekomendasi Ombudsman bersifat “Ultimum Remedium”.

h.    Pencegahan Maladministrasi. Terdapat kewenangan yang baru ditambahkan dalam RUU ini, dalam hal upaya pencegahan maladministrasi. Tujuan dilaksanakannya pencegahan maladministrasi oleh Ombudsman yaitu untuk meningkatkan Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik terhadap standar pelayanan publik sebagai upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

i.     Pengawasan yang dilaksanakan oleh Ombudsman meliputi pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan Internal dilakukan untuk menjamin proses dan hasil dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin penegakan kode etik dan kode perilaku, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan untuk menunjang dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman.

j.     Kewajiban DPR dan Presiden menindaklajuti Laporan Khusus Ombudsman, Selain adanya Laporan Berkala dan Laporan Tahunan, Ombudsman dapat menyampaikan laporan khusus (laporan yang menjadi perhatian masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui komisi yang membidangi aparatur negara dan Presiden. Laporan khusus ini wajib segera ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

k.    Perwakilan Ombudsman, penyempurnaan pengaturan pembentukan perwakilan Ombudsman yang sifatnya wajib bagi pembentukan perwakilan Ombudsman di Provinsi namun bersifat tentatif bagi pembentukan Perwakilan Ombudsman di daerah kabupaten/kota dengan memperhatikan kebutuhan Ombudsman. Serta pengaturan wewenang yang sifatnya delegatif dari Ombudsman kepada perwakilan Ombudsman.

l.     Kode Etik, ditambahkan pengaturan Kode Etik dan mekanisme penegakannya guna menjaga dan menegakkan keluhuran dan martabat bagi anggota Ombudsman, Sekretariat Jenderal, dan perwakilan Ombudsman.

m.  Partisipasi Masyarakat, pengaturan ini ditujukan agar masyarakat ikut serta dalam kegiatan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan tindakan maladministrasi yang dapat dilaporkan kepada Ombudsman.

n.    Ditambahkan pengaturan terkait pendanaan yang berasal dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

o.    Ketentuan Peralihan. Pencabutan sebagian pengaturan dalam Pasal 50 ayat (5) UU Pelayanan Publik dan pencabutan Pasal 50 ayat (6) dan ayat (7) UU Pelayanan Publik. Penghapusan penyelesaian ganti rugi melalui Ajudikasi Khusus dikarenakan Ombudsman bukan lembaga yang sifatnya yudikatif dan Non Eksekutorial.

Terhadap RUU tentang Revisi Ombudsman, Peta Kebijakan memprediksi kelolosan tersebut sebesar 56.26% berdasarkan variable yang diolah yakni

Status Proses             : Terdaftar

Status Prioritas           : Prioritas

Tahun Prioritas           : 2023

Pengusul                    : DPR

Penugasan                  : Badan Legislasi

Tanggal Dupdate        : 11 September 2023