Melalui situs dpr.go.id, publik dapat mengakses rancangan undang-undang dalam dua periode program legislasi nasional yakni, periode 2015-2019 dan periode 2020-2024. Dalam situs tersbut, masyarakat dapat mengetahui jumlah rancangan undang-undang dalam setiap periode dan progress pembentukannya, meliputi tahapan terdaftar, penyusunan, harmonisasi, penetapan usul, pembahasan, keputusan dan selesai.
Terkait proses pembentukan RUU, setahun yang lalu DPR dan Pemerintah sepakat bahwa RUU yang telah memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah/Pembicaraan tingkat I namun tidak selesai dalam periode keanggotaan sebelumnya, dapat dilanjutkan oleh keanggotaan DPR berikutnya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 71A Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang selengkapnya berbunyi:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketika membuka halaman prolegnas pada situs DPR, public dapat menjumpai RUU yang masuk dalam prolegnas 2020-2024 namun riwayat pembentukkannya sejak periode sebelumnya.
Transparansi dalam pembentukan RUU menjadi satu hal yang sangat krusial, mengingat hal itu dapat menjadi indicator untuk mengukur kinerja DPR dalam menjalankan fungsinya yaitu legislasi. Beirkut merupakan gambaran statistik pembentukan RUU dalam dua periode yakni 2015-2019 dan periode 2020-2024:
Pada periode 2015-2019, berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs DPR, terdapat 165 RUU yang masuk dalam prolegnas jangka menengah, sementara dari jumlah tersebut 125 diantaranya telah terdaftar, 11 dalam penyusunan, 3 dalam proses harmonisasi, dan 26 lainnya dalam tahap pembahasan. Sementara dari total RUU, hanya sebanyak 17 RUU yang ditetapkan menjadi Undang-Undang atau hanya 10% RUU yang selesai.
Berbeda dengan prolegnas sebelumnya, terdapat 248 RUU pada prolegnas 2020-2024, dimana 219 RUU terdaftar, 9 dalam penyusunan, 5 dalam proses harmonisasi, 2 penetapan usul, dan 13 lainnya dalam tahap pembahasan. Sementara, hanya 20 RUU yang ditetapkan menjadi UU atau hanya sebesar 8% dari total RUU pada periode tersebut.