RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Revisi RUU Desa) merupakan salah satu RUU yang masuk dalam periode prolegnas 2020-2024 atas inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat. Inisiatif tersebut dikukuhkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa sidang V Tahun 2022-2023. Kendati demikian, sampai dengan saat ini, pembahasan Revisi RUU Desa belum dilanjutkan mengingat Badan legislatif DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) guna pembahasan lebih lanjut. Dengan tidak adanya Supres, maka pimpinan DPR belum menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU tersebut bersama pemerintah.
Berdasarkan informasi dari Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan Revisi UU Desa, Supratman Andi Agtas menjelaskan, terdapat 19 poin yang akan diatur dalam draf tersebut, diantaranya:[1]
1. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.
2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 Ayat 3, huruf h tentang dana operasional.
3. Pasal 26 Ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan ,tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Serta, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
4. Pasal 26 Ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain. Sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
5. Pasal 27 terkait perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya.
6. Pasal 33 untuk menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa.
8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51 tentang hak perangkat desa.
10. Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
11. Pasal 62 tentang penambahan hak Badan Permusyawaratan Desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.
12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
13. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73 tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.
14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
15. Pasal 79 Ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu sembilan tahun.
16. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni pasal 87a tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola secara profesional.
17. Pasal 118 yang mengatur tentang aturan peralihan.
18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121 tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan, yaitu 3 tahun setelah pengundangannya.
19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, menyampaikan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) bahwa pengesahaan Revisi UU Desa ditargetkan sebelum bulan Desember 2023.
Peta Kebijakan mencoba memprediksi keberhasilan Revisi UU Desa menjadi Undang-Undang yaitu hanya sebesar 0,04%. Hal ini dikarenakan minimnya informasi yang diperoleh dari situs DPR. Dalam situs DPR, status proses Revisi UU Desa masih terdaftar dan bukan merupakan RUU Priotitas. Disamping itu, tidak adanya informasi fraksi pengusul dan belum adanya penugasan oleh pimpinan DPR kepada komisi juga merupakan faktor perhitungan prognosis.
[1] Republika, “Baleg Ungkap 19 Perubahan Revisi UU Desa, dari Masa Jabat Kades Hingga Dana Desa”, https://news.republika.co.id/berita/rx8vi8377/baleg-ungkap-19-perubahan-revisi-uu-desa-dari-masa-jabat-kades-hingga-dana-desa