Pada rapat paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 yang digelar di kompleks parlemen dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRI RI Lodewijk F Paulus, DPR resmi menyepakati 42 Rancangan Undang-Undang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Prolegnas Prioritas Tahunan mencakup daftar undang-undang atau regulasi yang diusulkan untuk dibahas atau diberlakukan dalam tahun tertentu. Prioritas ini bisa bervariasi dari tahun ke tahun, tergantung pada perubahan situasi, kebutuhan masyarakat, atau agenda politik. Secara normatif, Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.[1] Penetapan Prolegnas baik jangka menengah (5 tahun) maupun tahunan adalah berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
Adapun RUU yang disepakati untuk masuk dalam Prolegnas Tahun 2023 terdiri atas usulan dari DPR sebanyak 26 RUU, Pemerintah sebanyak 13 RUU dan DPR sebanyak 3 RUU. Dengan demikian, total keseluruhan RUU Prioritas Tahun 2023 adalah sebanyak 42 RUU yaitu sebagai berikut:
A. Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
26. Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman.
B. Usulan Pemerintah
1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
10. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
11. Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
12. Rancangan Undang-Undang tentang Penilai
13. Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional
C. Usulan DPD
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
3. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.
RUU yang dihapus dalam Prolegnas 2020-2024
Kendati demikian, dalam waktu bersamaan DPR mengeluarkan 9 (Sembilan) RUU dari daftar Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dikarenakan telah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law yakni:
1. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dan 7 lainnya telah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
1. Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI).
3. Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
4. RUU tentang Penjaminan Polis
5. Revisi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
6. Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
7. RUU tentang Pelaporan Keuangan.
[1] Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan