RUU tentang Revisi UU ASN ditargetkan rampung pada tahun ini. Terkait dengan revisi UU ASN ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan setidaknya ada tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN. Hal ini sebagaima diungkapkan dalam rapat terbatas (ratas) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu 13 September 2023. Adapun tujuh agenda transformasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1.   Pertama, terkait perubahan dalam rekrutmen dan jabatan ASN. Ini bertujuan untuk membuat organisasi lebih fleksibel dan responsif. UU ini akan memberikan fleksibilitas tambahan dalam rekrutmen ASN. Sebelumnya, jika ada pensiunan, perekrutan pegawai baru hanya bisa dilakukan sekali setahun. Namun, terkadang ada situasi darurat seperti guru yang meninggal atau mengundurkan diri, yang mengharuskan penggunaan sementara pegawai honorer, yang kemudian menimbulkan masalah di masa mendatang.

2.   Kemudahan mobilitas tenaga kerja nasional. Sebelumnya, mobilitas tenaga kerja terbatas hanya pada instansi pemerintah, dan tenaga kerja cenderung terpusat di kota-kota besar. Meskipun ada lebih dari 130.000 posisi yang belum terisi di daerah 3T pada tahun 2021, mereka sulit untuk diisi. Dengan UU baru ini, mobilitas tenaga kerja dapat digunakan untuk mengatasi ketidakseimbangan tenaga kerja.

3.   Mengenai percepatan pengembangan kompetensi ASN, pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi akan diterapkan. UU ini akan memperkenalkan pembelajaran melalui pengalaman, magang, dan pelatihan di tempat kerja.

4.   Masalah terkait kinerja pegawai adalah bahwa kinerja individu belum selalu mencerminkan kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, manajemen kinerja akan ditingkatkan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Hal ini akan menghasilkan keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi.

5.   Agenda kelima dalam RUU ini adalah penataan tenaga kerja non-ASN atau honorer. Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penghapusan tenaga honorer dari November 2023 menjadi Desember 2024. Mereka sedang mempertimbangkan beberapa skenario untuk mencapai kesepakatan.

6.   Selain itu, digitalisasi manajemen ASN akan dipercepat. Masalah yang selama ini muncul adalah kurangnya sistem data yang terintegrasi. Dalam UU baru ini, digitalisasi telah diintegrasikan sejak awal perancangan. Namun, penting juga untuk merubah pola pikir terkait teknologi digital.

7.   Terakhir, ada penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki nilai inti yaitu "BerAKHLAK". Dalam undang-undang baru ini, nilai-nilai dasar akan disederhanakan agar mudah diterapkan, dipahami, dan berlaku seragam di semua instansi.