Salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas keterbukaan, dimana asas ini memiliki makna bahwa Pembentukan Peraturan Perundangundangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).[1] Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pemegang kekuasaan legislatif bertanggung jawab untuk mengejawantahkan asas keterbukaan tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DPR telah membentuk situs dpr.go.id yang memuat informasi program legislasi nasional baik jangka menengah maupun prioritas tahunan. Di dalam situs tersebut, publik dapat mengakses informasi daftar rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas dalam dua periode yang berbeda, yakni periode 2015-2019 dan periode 2020-2024. Secara rinci DPR juga memberikan informasi mengenai pengusul RUU, tahapan RUU dan tanggal pembaruan informasi data pada setiap RUU.

Pada periode kedua prolegnas, terdata sebanyak 219 RUU terdaftar, 9 dalam proses penyusunan, 5 dalam tahap harmonisasi, 2 penetapan usul, 13 dalam proses pembahasan dan 20 telah selesai. Kendati demikian, kebaruan informasi dalam situs dpr.go.id masih memiliki catatan yang krusial, dimana beberapa RUU yang sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah belum dilakukan pembaruan pada situs tersebut. Sebagai contoh, RUU Kesehatan yang telah disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu, pada situs DPR masih dalam proses penetapan usul DPR. Disamping itu, pada beberapa RUU, informasi lain seperti pengusul prolegnas dan penugasan pembahasan juga tidak ditampilkan.

Tantangan dalam Memprediksi Kelolosan RUU

Peta Kebijakan memprediksi kelolosan suatu RUU dalam bentuk persentase kelolosan. Adapun beberapa informasi dalam situs DPR menjadi variable kunci dalam proses prediksi antara lain, pengusul, penugasan, sponsor, tahun update, periode, dan tahapan. Tidak lengkapnya informasi-informasi tersebut dalam situs DPR, tentu sangat memengaruhi hasil akhir prognosis. Padahal, dalam kenyataannya masih terdapat faktor lain yang tidak bisa diolah sebagai variable, yakni kemauan politik pembentuk undang-undang. Akibatnya, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara hasil prediksi dan hasil aktual nasib RUU. Sebagai ilustrasi, berdasarkan minimnya data, RUU Kesehatan hanya memiliki presentase kelolosan sebesar 5,54%, sementara aktualnya RUU tersebut diputuskan lolos oleh pembentuk Undang-Undang, meskipun pada situs DPR pembaruan terakhir masih dalam proses penetapan usul.

Disamping berpengaruh pada hasil prediksi, ketersediaan data yang minim juga memengaruhi Peta Kebijakan dalam memetakan kemiripan substansi antar RUU. Hal ini dikarenakan tidak dilakukannya pembaruan naskah RUU yang ada pada situs DPR, sehingga masyarakat juga tidak mengetahui perubahan substansi pada naskah RUU tersebut.

Urgensi Pembaruan Informasi

Melihat kondisi yang ada pada situs DPR, Lembaga negara tersebut memiliki pekerjaan rumah tangga yang besar untuk secara cepat dan transparan melakukan pembaruan data pada setiap RUU apabila terdapat perkembangan proses pembahasan. Pembaruan data pada situs DPR, khususnya pada laman prolegnas, merupakan langkah yang harus segera dilakukan untuk menjamin terpenuhinya asas keterbukaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan melakukan pembaruan setiap terdapat progre pembentukan UU, masyarakat dapat turut serta memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.[2]


[1] Pasal 5 huruf g Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang-Undang No. 13 Tahun 2022.

[2] Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang-Undang No. 13 Tahun 2022.