RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan RUU yang diusulkan oleh DPR pada 17 Desember 2019. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs DPR, proses pembentukan RUU a quo dimulai pada tanggal 6 April 2021 dengan agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Sekjen KLHK, Sekjen KKP, dan Sekjen Kementan. Saat ini progres pembentukan RUU KIA sudah pada tahap Pembicaraan Tingkat I, dimana pada pembicaraan tersebut, Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kelautan mengadakan rapat kerja dengan Menteri KLHK, Menteri KKP, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Ketua Komite II DPR DI. Rapat kerja yang diadakan pada tanggal 19 Januari 2023 dan dihadiri oleh 37 dari 52 anggota komisi VIII DPR tersebut menghasilkan 2 (dua) kesimpulan yakni:[1]
1. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat bahwa jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebanyak 718 DIM, yang terdiri dari:
a. DIM Tetap sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh);
b. DIM Perubahan Substansi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan);
c. DIM Perubahan Redaksional sebanyak 53 (lima puluh tiga);
d. DIM Usulan Baru sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan); dan
e. DIM Dihapus sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh).
2. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat bahwa sesuai keputusan dalam Rapat Kerja tanggal 22 November 2022, maka mekanisme pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebagai berikut:
a. DIM Tetap, yang berjumlah 77 (tujuh puluh tujuh) DIM, substansi dan rumusannya dapat langsung disetujui dalam Rapat Kerja hari ini.
b. DIM-DIM lainnya, yang merupakan usulan perubahan dari Pemerintah berupa perubahan substansi, penambahan usulan baru dan penghapusan serta perubahan redaksional, diusulkan untuk langsung diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) untuk dibahas lebih mendalam dan komprehensif.
3. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat menyetujui nama-nama Anggota Panitia Kerja (Panja) mengenai RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota Tim Panja Komisi IV DPR RI;
b. Anggota Tim Panja dari Pemerintah; dan
c. Anggota Tim Panja Komite II DPD RI.
Kendati demikian, tidak ada DIM yang dapat diakses oleh publik sampai dengan saat ini.
Prediksi Kelolosan
Peta Kebijakan mencoba memprediksi kelolosan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan mempertimbangkan variable diantaranya Pengusul, Penugasan, Sponsor, Tahun Update, Periode, dan Status Proses terakhir. Beberapa informasi tersebut sebagai berikut:
· Pengusul: DPR
· Penugasan: Komisi IV
· Tahun Prioritas: 2023, 2022, 2021
· Sponsor: DPR,DPD
· Tahun Update: 2023
· Status Proses: Pembahasan
Dengan menggunakan metode random forest, menunjukkan prediksi kololosan RUU tersebut sebesar 40%. Dari beberapa variable yang digunakan, status proses merupakan variable yang paling dominan. Prediksi tersebut dihasilkan hanya terbatas pada informasi yang tersedia dalam situs DPR RI, sehingga Peta Kebijakan tidak turut menyertakan faktor lain seperti political will dari pembentuk undang-undang dan dinamika politik yang terjadi atas pembentukan RUU tersebut.
[1] Laporan Singkat, Komisi IV DPR RI (Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kelautan)