Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi disahkan pada 11 Juli 2023. Sebelumnya, RUU Kesehatan merupakan RUU usulan DPR yang masuk pada periode prolegnas 2020-2024 dan menjadi RUU Prioritas di Tahun 2023. Pembentukan UU Kesehatan ini ditugaskan kepada komisi XI yang membidangi urusan Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pembentukan UU Kesehatan mengalami jejak perjalanan yang cukup panjang yang dapat dirangkup sebagai berikut:

17 Desember 2019 : DPR RI mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Periode 2020-2024 dalam Rapat Paripurna. RUU Kesehatan merupakan salah satu diantaranya, sebagai RUU Usulan DPR.

25 Agustus 2022: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pertama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

11 Januari 2023: Mulai dilakukan penyusunan dalam Rapat Badan Legislasi. Dihadiri secara fisik sebanyak 39 orang dan virtual sebanyak 29 orang.

7 Februari 2023: Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU. Dihadiri secara fisik sebanyak 23 orang dan virtual sebanyak 11 orang.

14 Februari 2023: Penetapan Usul DPR. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Insiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Tidak ada catatan rapat yang dapat diakses pada proses ini.

Data di atas merupakan informasi yang dapat diakses pada website DPR bagian Prolegnas. Tidak ada pembaruan data sejak tanggal 14 Februari 2023.

 10 Maret 2023: DPR secara resmi mengirimkan draft RUU kepada Pemerintah

16 Maret 2023: Pemerintah menargetkan Daftar Invenrtarisasi Masalah (DIM) rampung pada Juni 2023.

5 April 2023: DIM diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR

19 Juni 2023: Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah. Para pihak menyepakati naskah RUU dan memutuskan untuk melanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

11 Juli 2023: DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang. Rapat Paripurna dipimpin oleh dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Komposisi Pandangan Fraksi

Menariknya, terhadap pembentukan UU Kesehatan, sembilan fraksi yang ada di DPR tidak mencapai kebulatan persetujuan, yang dapat dilihat pada komposisi berikut:

  • Fraksi-fraksi yang setuju: PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
  • Fraksi yang menerima dengan catatan: NasDem
  • Fraksi yang Menolak: Demokrat dan PKS

Peraturan yang dicabut sejak UU Kesehatan Berlaku

Pasca berlakunya UU Kesehatan, beberapa undang-undang dinyatakan tidak berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras 
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 
  10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 
  11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan


Kemiripan antar RUU

Terdahap UU Kesehatan, sebelumnya Peta Kebijakan telah mencoba menganilis kemiripan RUU a quo dengan RUU yang lainnya yang dapat digambarkan sebagai berikut: