Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada selasa (31/20/2023). Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, maka perjalanan pembentukan UU ASN telah selesai dan memenuhi target penyelesaian yang sebelumnya ditargetkan selesai pada Desember 2023.

 

Berlakunya UU ASN, salah satu yang menjadi perhatian adalah bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh jaminan uang pensiun, yang sebelumnya hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lebih lanjut, dalam UU ASN yang baru PNS dan PPPK mendapatkan pengakuan yang sama. Hal tersebut termuat dalam Pasal 21 tentang Hak. Dinyatakan bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Selain memperoleh penghasilan berupa gaji atau upah, ASN juga memperoleh komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN diantaranya yakni penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.


ASN baik PPPK dan PNS, juga sama sama memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Terkait dengan jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Sumber dari pembiayaannya sendiri berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Terkait besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK saat ini masih akan diatur dalam peraturan turunannya.