Perjanjian Internasional adalah satu dari sumber hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional. Oleh karena itu, perjanjian internasional dianggap sebagai sumber hukum internasional sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional. Perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi perjanjian internasional bilateral, yakni hasil dari adanya diplomasi bagi negara-negara yang akan mengadakan kerjasama dan didasarkan pada kehendak para pihak sehingga hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian tersebut hanya membebani negara pihak saja[1], dan perjanjian internasional multilateral, merupakan perjanjian yang yang melibatakan lebih dari dua negara yang terdiri atas dua model yakni treaty contract model dan law making treaty contract model.
Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri https://treaty.kemlu.go.id/search, dapat diketahui bahwa terdapat 3262 perjanjian internasional yang diadakan oleh pemerintah Indonesia. Perjanjian internasional tesebut terbagi atas 4 tipe, diantaranya yakni negara (bilateral dan trilateral), organisasi internasional, dan multilateral/regional. Sementara itu, perjanjian dikelompokkan dalam 130 subject meliputi Loan/Gran, ASEAN – Economic, Establishment of Bilateral Consultation Forum/Joint Commission Meeting Technique, ASEAN - External Relations, Politic, dan lain sebagainya.
Disamping itu, apabila dilihat berdasarkan statusnya yakni no ratification/notification needed, already ratified/notified, dan Not yet ratified/notified, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar sebagai tindak lanjut atas perjanjian internasional yang telah dibuat, khususnya untuk perjanjian internasional yang memerlukan tindakan ratifikasi dari negara pihak. Dari ketiga status tersebut, diperoleh data sebagai berikut: no ratification/notification needed sebanyak 2704 perjanjian, already ratified/notified sebanyak 540 perjanjian, dan Not yet ratified/notified sejumlah 18 perjanjian. Dengan demikian, pemerintah Indonesia perlu melaksanakan komitmennya terhadap 540 perjanjian yang telah diratifikasi untuk mengatur lebih lanjut isi perjanjian dalam kerangka peraturan perundang-undangan, terutama melalui Keputusan Presiden atau Undang-Undang. Lebih lanjut, pemerintah Indonesia memiliki pekerjaan rumah untuk meratifikasi 18 Perjanjian yang telah disepakati.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Kemenlu, dari total 540 perjanjian, Indonesia hanya baru mengatur ketentuan perjanjian dalam 162 Keputusan Presiden dan Undang-Undang. Artinya, terdapat 378 perjanjian yang telah diratifikasi yang masih memerlukan komitmen pelaksanaannya dari Pemerintah Indonesia, ditambah lagi sisa 18 perjanjian yang belum diratifikasi. Dengan demikian, total keseluruhan adalah 396 peraturan yang perlu disusun untuk menyikapi perjanjian tersebut di atas.
Melihat persoalan tersebut di atas, Peta Kebijakan akan mencoba untuk mengembangkan fitur yang berguna untuk melacak dan mengidentifikasi komitmen pelaksanaan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Fitur ini dapat menjadi ‘pengingat’ bagi pemerintah khususnya kementerian luar, sekaligus bagi masyarakat luas untuk mengetahui perjanjian internasional yang pernah diadakan oleh pemerintah serta sisa-sisa kewajiban yang harus ditunaikan pemerintah. Disisi lain, juga dapat diketahui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi.
[1] Anthony Aust, 2010, Handbook of International Law, Penerbit Cambridge University Press, New York, hlm. 50