Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi UU BUMN merupakan RUU yang masuk dalam program legislasi nasional periode 2020-20x24 dan menjadi RUU prioritas dari tahun 2020 sampai dengan tahun ini. RUU yang diusulkan oleh DPR tersebut saat ini sudah dalam tahapan harmonisasi, yang dilakukan sejak tanggal 19 Januari 2022 melalui Rapat Badan Legislasi. Rapat Badan Legislasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang BUMN, menyetujui/menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1.    Pembahsan lebih mendalam atas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang BUMN akan dilakukan pada tingkat Panja yang diketuai oleh Dr. Supratman Andi Agtas. SH., MH.

2.    Kepada fraksi-fraksi untuk segera menyerahkan nama-nama Anggota Panja Harmonisasi RUU tentang BUMN.

3.    Seluruh masukan/pandangan yang telah disampaikan Pengusul RUU dan Anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan masukan dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang BUMN.

Terhadap rencana revisi UU BUMN, Erick Tohir dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN mengusulkan tiga poin revisi UU BUMN diantaranya yakni:

1.    Penugasan harus disepakati oleh tiga menteri. Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN harus mengetahui setiap adanya pembangunan.

2.    Terkait Dividen dan PMN yang diharapkan dapat diberikan dalam waktu bersamaan. Hal tersebut bertujuan agar restrukturisasi di sejumlah perusahaan pelat merah dapat dilakukan secara optimal.

3.    Bonus kepada direksi perusahaan pelat merah yang mampu memberikan keuntungan kepada negara melalui dividen. Di sisi lain, dia juga mengusulkan sanksi kepada direksi yang membuat perusahaan merugi.

 Kendati demikian, belum ada informasi mengenai target pengesahan RUU tersebut. Adapun Peta Kebijakan memprediksi kelolosan RUU tentang Perubahan Kedua UU BUMN sebesar 3,5%, dengan variabel indikator sebagai berikut:

·     Status Proses            : Harmonisasi

·     Status Prioritas           : Prioritas

·     Tahun prioritas           : 2023, 2022, 2021, 2020

·     Sponsor                      : DPR

·     Penugasan                 : Komisi IX

Dari variable tersebut di atas, status proses menjadi variable yang paling dominan memengaruhi hasil prediksi. Hal ini dikarenakan, tahap harmonisasi merupakan tahapan awal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.