RUU ASN akan segera disahkan menjadi Undang-Undang pada bulan September ini. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB), Abdullah Azwar Anas. RUU yang masuk telah dibahas sejak 7 (tujuh) tahun lalu, diharapkan dapat menjadi modal bagi birokrasi menjadi lebih lincah dan lebih mudah. 

Selain itu, Kementerian PANRB juga akan merampungkan penyederhanaan regulasi ASN, dari yang selama ini mencapai 1.031 aturan menjadi hanya 1 aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN. Rumusan PPManajemen Pegawai ASN ini akan mencabut keseluruhan dari 307 peraturan, yang terdiri dari 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Keppres. Selain itu, juga akan mencabut sebagian dari 16 peraturan yang terdiri dari 88 PP, 4 Perpres, 3 Keppres, dan 1 Peraturan Menteri PANRB. Lebih lanjut,d dengan adanya RUU ASN, maka tidak ada pemberhentian massal terhadap 2,3 juta tenaga non-ASN, juga tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini.

Tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU tersebut dengan kriteria masa kerja dan usia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor B-1852/M.S/KP.01.00/2019 yang dikeluarkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, angkat sebagai berikut:

1.    Batas usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus

2.    Batas usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus

3.    Batas usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.

Sebelumnya Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN. Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.