Perbincangan mengenai RUU tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bergulir di meja parlemen, menyusul tuntutan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) agar RUU ASN segera disahkan. Kendati demikian, Rapat Paripurna yang digelar pada 22 Agustus 2023 lalu tidak memasukkan agenda penyelesasian masalah honorer. Sebelumya, salah satu Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan bahwa RUU ASN akan segera disahkan menjadi UU. Namun, terdapat satu tahapan lagi yang perlu dilakukan yakni menghimpun pandangan dari mini fraksi.
RUU tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 2014 yang disiapkan DPR ini merupakan inisiatif legislasi yang diharapkan membuat masa depan tenaga honorer jadi lebih baik. Saat ini, sektretariat Komisi II yang berikan penugasan atas RUU ini telah Menyusun jadwal Panja RUU ASN yaitu sebagai berikut:
1. Senin, 28 Agustus pukul 10.00 WIB, rapat Panja RUU ASN. Agenda: Laporan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU ASN kepada Panja RUU ASN.
2. Senin, 28 Agustus pukul 13.00 WIB, rapat Panja RUU ASN. Agenda: Pembahasan DIM RUU ASN.
3. Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 13.00, rapat Panja RUU ASN.
Sementara itu, ketetapan final terhadap nasib tenaga honorer bahwa pada pendaftaran CPNS 2023, pemerintah memberikan prioritas kepada enam kategori tenaga honorer yang selama ini sulit mendapatkan kepastian status pegawai. Adapun enam kategori yang dimaksud adalah bidang Pendidikan, kesehatan, penelitian, administrasi, fungsional dan pertanian. Selain itu, sebanyak 80 persen kuota rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini dikabarkan dikhususkan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdikan diri kepada negara dengan tetap mengindahkan ketentuan batas usia honorer sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor B-1852/M.S/KP.01.00/2019 yang dikeluarkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagai berikut:
1. Batas usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
2. Batas usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus
3. Batas usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.
Jika syarat usia memungkinkan, situasi ini bisa menjadi peluang berharga bagi tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.
Sebelumnya, RUU ASN merupakan RUU yang diusulkan oleh Partai PDIP dan masuk dalam daftar Prolegnas periode 2015-2019 dan menjadi prioritas tahunan pada tahun 2016 sampai dengan 2019. Namun demikian, pembahasan RUU ASN tidak dapat diselesaikan pada periode tersebut. Oleh karenanya, RUU ASN masuk kembali pada periode prolegnas berikutnya (2020-2024) dan menjadi RUU Prioritas di Tahun 2023, dengan partai pengusul yang berbeda yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kemiripan antar RUU
Terdahap UU ASN, sebelumnya Peta Kebijakan telah mencoba menganilis kemiripan RUU a quo dengan RUU yang lainnya yang dapat digambarkan sebagai berikut: