Melihat adanya isu-isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan Ibu Kota, Pemerintah siapkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Adapun pemerintah melalui Menteri PPN/Bappenas mengungkapkan setidaknya terdapat 5 isu alasan revisi UU tersebut, yakni:

a.    perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya;

b.    kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus;

c.     pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat;

d.    pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah, agar investasi di IKN lebih kompetitif; dan

e.    kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan.

Sebagaimana diketahui bahwa UU IKN merupakan Undang-Undang yang secara bersama-sama disiapkan oleh DPR dan Pemerintah, yang masuk dalam periode prolegnas 2020-2024, dan secara resmi disahkan menjadi UU pada 15 Februari 2022 lalu oleh Presiden. Pembicaraan pendahuluan pembahaan RUU IKN dilangsungkan oleh di kompleks parlemen MPR/DPR-DPR pada Senin 21 Agustus 2023 dengan dihadiri oleh jajaran kementerian terkait bersama anggota DPD dan Komisi II DPR. Secara substansi, terdapat 9 poin pokok perubahan dalam RUU tentang Perubahan atas UU IKN yaitu mengenai:

1.    Kewenangan khusus Otorita IKN;

2.    Pertanahan di wilayah IKN;

3.    Pengelolaan keuangan yang dibagi menjadi tiga hal, yakni anggaran, barang dan pembiayaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh anggaran dilakukan dikarenakan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan;

4.    Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Poin perubahan ini dilatarbelakangi oleh kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN);

5.    Pemutakhiran delineasi wilayah yang dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem;

6.     Penyelenggaraan perumahan, yang dilatarbelakangi oleh peran utamanya dalam 4P;

7.     Tata ruang. Perubahan tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang. Juga diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah;

8.    Mitra kerja OIKN di DPR yang bersifat pemerintah daerah khusus di DPR. Diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita; dan

9.    Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU IKN sebelum masa resed DPR dan menargetkan revisi UU yang memiliki 44 pasal dan dua lampiran ini akan rampung pada bulan Oktober 2023 mendatang. Saat ini DPR tengah menunggu nama-nama angota Panitia Kerja (Panja) dari 9 (Sembilan) fraksi yang ada di DPR. Panja memiliki waktu sampai dengan 30 Agustus 2023 untuk Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk kemudian diserahkan kepada Sekretariat Komisi II.

Prediksi dan Kemiripan

Terdahap UU IKN, sebelumnya Peta Kebijakan telah memprediksi kelolosan RUU IKN yakni sebesar 87,5% dengan variable diantaranya: 1) masuknya RUU a quo menjadi RUU Prioritas, 2) Tahun Prioritas 2022, 2021, dan 2020 3) sponsor yakni DPR dan Pemerintah dan 4) penugasan kepada Panitia Khusus. RUU IKN memiliki kemiripan dengan RUU lainnya sebagaimana digambarkan dalam diagram berikut: