Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 telah digelar pada selasa (31/10). Selain adanya pidato Pembukaan Masa Sidang II oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada rapat peripurna tersebut juga turut terdapat agenda lainnya yakni Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Dalam pidatonya, Ketua DPR menekankan bahwa pembahasan RUU yang telah masuk pada tahapan pembahasan tidak boleh terganggu dengan agenda pemilu 2024. Adapun RUU tersebut antara lain yakni:
Diusulkan oleh DPR
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
Diusulkan oleh Pemerintah:
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Diusulkan oleh DPD
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
RUU tersebut di atas merupakan RUU yang masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2023. Dengan demikian sudah seharusnya DPR beserta Pemerintah memfokuskan perhatian pembentukan Undang-Undang terhadap RUU yang mereka prioritaskan pada tahun ini.