Melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, selain hak-hak istimewa yang diperoleh oleh PPPK dan peluang besar diangkatnya tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil, RUU a quo juga akan memprioritaskan pemerataan ASN di daerah-daerah. Wacana ini secara langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. 

Ia mengungkapkan data yang menunjukkan bahwa pada tahun 2022, terdapat 170 ribu formasi ASN yang tidak terisi di daerah-daerah yang disebabkan kurangnya minat calon ASN untuk mengisi formasi di daerah 3T. Terdapat kecenderuangan bahwa ASN yang ditempatkan di daerah 3T tidak bertahan dalam waktu yang lama. Sebagian besar ASN mengajukan perpindahan tugas ke daerah kota, padahal masa pengabdiannya belum genap setahun. Hal ini yang kemudian menjadi faktor tidak meratanya persebaran ASN di daerah-daerah. 

Kondisi yang ada saat ini adalah di wilayah-wilayah perbatasan hampir tidak ada dokter, apalagi dokter spesialis. Dalam upaya mengatasi perpindahan ASN dari daerah 3T ke daerah kota dengan usia pengabdian yang masih seumur jagung, pada tahun 2021 Menteri PAN-RB telah mengeluarkan Peraturan MenPANRB No. 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 52 peraturan tersebut, diatur bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. 

Lebih lanjut, agar ketertarikan menjadi ASN di daerah 3T meningkat, Menteri PANRB menginisiasi pemberian reward atau penghargaan berupa kenaikan pangkat yang relative cepat disbanding ASN di luar daerah 3T. Ketentuan tersebut diungkapkan akan masuk dalam Rancangan UU ASN. ASN yang bertugas di daerah 3T hanya memerlukan waktu selama 2 tahun untuk dapat naik pangkat atau naik kelas jabatannya.