RUU tentang Revisi Undang-Undang ASN ditargetkan akan rampung pada bulan ini, Berlakunya RUU ini tidak hanya memberikan kepastian bagi status kepegawaian para tenaga honorer, melainkan juga dianggap memberikan jaminan kesejahteraan bagi para ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun hak isimewa yang akan diperoleh oleh P3K diantaranya yakni:
1. Gaji
Pasal 101 RUU ASN mengatur bahwa Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan kepada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
2. Tunjangan dan Fasilitas
Selain gaji, Pasal 101 RUU ASN juga mengatur bahwa juga akan memperoleh tunjangan dan fasilitas selaknya PNS yakni meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja, dan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
3. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran
4. Jaminan Hari Tua
Pasal 105A RUU ASN mengatur bahwa PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial. Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Jaminan hari tua PPPK mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
5. Perlindungan
Pasal 106 mengamanatkan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Perlindungan dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Lebih lanjut, bantuan hukum adalah berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.