Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merupakah salah satu dari 248 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional periode 2020-2024.[1] Adapun RUU KIA diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Desember 2019 lalu dalam agenda rapat paripurna DPR. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs DPR, proses pembentukan RUU a quo dimulai pada tanggal 17 Januari 2022 dengan agenda mendengarkan penjelasan pengusul terkait harmonisasi RUU KIA. Saat ini progres pembentukan RUU KIA sudah pada tahap Pembicaraan Tingkat I, dimana pada pembicaraan tersebut, Komisi VIII DPR RI yang membidangi Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kebencanaan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Sosial, Menteri PP & PA, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Rapat kerja yang diadakan pada tanggal 28 November 2022 dan dihadiri oleh 49 dari 52 anggota komisi VIII DPR tersebut menghasilkan 2 (dua) kesimpulan yakni:[2]
1. Komisi VIII DPR menerima pandangan dan pendapat Pemerintah atas RUU KIA
2. Komisi VIII DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerj RUU KIA, selanjutnya pembahasan DIM RUU KIA akan di bahas di Panja.
Kendati demikian, tidak ada DIM yang dapat diakses oleh publik sampai dengan saat ini, dan berdasarkan rekam jejak pembahasan, RUU KIA masih mandeg pada pembicaraan tingkat I yang mana sudah 9 (Sembilan) bulan yang lalu.
Prediksi Kelolosan
Peta Kebijakan mencoba memprediksi kelolosan RUU KIA dengan mempertimbangkan variable diantaranya Pengusul, Penugasan, Sponsor, Tahun Update, Periode, dan Status Proses terakhir. Beberapa informasi tersebut sebagai berikut:
· Pengusul: DPR
· Penugasan: Tidak ada penugasan
· Sponsor: DPR
· Tahun Update: 2023
· Status Proses: Pembahasan
Dengan menggunakan metode random forest, menunjukkan prediksi kololosan RUU KIA sebesar 42%. Dari beberapa variable yang digunakan, status proses merupakan variable yang paling dominan. Prediksi tersebut dihasilkan hanya terbatas pada informasi yang tersedia dalam situs
DPR RI, sehingga Peta Kebijakan tidak turut menyertakan faktor lain seperti political will dari pembentuk undang-undang dan dinamika politik yang terjadi atas pembentukan RUU tersebut.
Kemiripan RUU
Peta Kebijakan juga memetakan kemiripan susbtansi RUU KIA dengan RUU lainnya. Dari naskah RUU yang dapat diakses melalui laman DPR, RUU KIA memiliki tingkat kemiripan substansi yang tinggi kemiripan dengan RUU Ketahanan Keluarga dan RUU tentang Sistem Kesehatan sebagai berikut:
RUU KIA dengan RUU Ketahanan Keluarga
RUU KIA dengan RUU Sistem Kesehatan
[1] Pusat Studi Hukum dan Konstitusi, Hasil Pemantauan PSHK terhadap Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan pada 17 Desember 2019.
[2] Laporan Singkat, Komisi VIII DPR RI (Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kebencanaan)