Peta Kebijakan

Peta Kebijakan merupakan inisiatif berbasis teknologi untuk mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia. Peta Kebijakan merupakan inisiatif pertama di Indonesia yang memadukan ilmu data dengan pengetahuan mengenai hukum dan kebijakan.

Ikuti Kami di Instagram!
banner

Fitur Kami

Prediksi Legislasi

Ratusan legislasi diusulkan untuk menjadi UU setiap lima tahun sekali. Hanya sekitar sepuluh persen yang akan lolos. Legislasi mana yang perlu menjadi perhatian? Peta Kebijakan mengkomputasikan prognosis setiap legislasi yang merupakan persentasi kemungkinan lolos tidaknya legislasi. Prognosis dilakukan dengan "melatih" model berdasarkan hasil legislasi 2015-2019 sebagai dasar untuk menghitung probabilitas legislasi saat ini. Analisa ini dilakukan menggunakan metode Random Forest.

Prediksi: 95.88%
DPR

RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)

Prediksi: 94%
DPR PEMERINTAH

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Prediksi: 94%
DPR PEMERINTAH

RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Prediksi: 87.5%
DPR PEMERINTAH

RUU tentang Ibukota Negara

Fitur Kami

Kemiripan RUU

Kemiripan RUU (RUU Similarity) merupakan visualisasi nilai kemiripan dokumen Rancangan Undang-Undang , Visualisasi ditampilkan dalam bentuk interactive network graph. yang didpatkan dengan melakukan komputasi Document Similarity untuk menghitung tingkat kemiripan antar isi dokumen setiap RUU.

Apa Itu Peta Kebijakan

  • Peta Kebijakan didirikan pada tahun 2022 oleh beberapa sukarelawan yang memiliki perhatian pada kebijakan public di Indonesia.
  • Peta Kebijakan bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia.

Pentingnya Pengawasan Proses Legislasi di Indonesia Berbasis Teknologi

Oleh: Tim Hukumonline
Inisiator Peta Kebijakan Ronald Eberhard Tundang. Foto: Istimewa

Sudah banyak pihak yang mengawasi proses legislasi dari semenjak diajukan hingga disahkannya RUU oleh DPR dan Pemerintah. Namun, pengawasan berbasis teknologi masih sangat jarang dilakukan. Untuk itu, Inisiator Peta Kebijakan Ronald Eberhard Tundang mengatakan, pihaknya mengambil peran pengawasan proses legislasi di Indonesia dengan berbasis teknologi.

01

Prolegnas Prioritas

Disusun berdasarkan tujuan yang harus dicapai segera/jangka pendek, sehingga memiliki kemungkinan tinggi untuk disahkan sebagai Undang-undang.

02

Prolegnas Non-Prioritas

Tidak ada urgensi mendesak (tujuan dalam jangka pendek), sehingga memiliki kemungkinan lebih kecil untuk disahkan.

Prolegnas

Rancangan Undang-Undang dibuat berdasarkan permintaan dari Anggota, Komisi, Gabungan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang berada pada tahapan awal yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Secara umum RUU Prolegnas terbagi menjadi RUU Prolegnas prioritas dan non-prioritas.

Tim Kami

Ronald Tundang

Founder

Public International Lawyer

Girli Ron Mahayunan

Founder

Researcher

Anastasia Kharina

Adviser

Data Scientist

Ainun Najib

Adviser

Data Scientist

Ignatius Sandyawan

Data Engineer

Software Developer

Nashir Wahyudi

Web Developer

Software Developer

Faisal Anshory

Data Engineer

Geology Expert

Ari Rismansyah

Data Scientist

Statistic Expert.

Michael Wiryaseputra

Data Scientist

Data Scientist

Otniel Abiezer

Data Scientist

Data Scientist

Hafidz Wibowo

Data Scientist

Data Scientist